" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > wisatawan arab ke puncak buat kawin saat : zina ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " wed 18 december 2013 03 : 10  " , "  11 . 465 views  n " , " n " , " n " , " n " , " r n " , " kita semua memang cukup usik dengan laku para wisatawan arab di bogor , puncak , cianjur ( bopunjur ) bagaimana yang anda tanya . tentu sebut ini bukan untuk kucil atau jelek warga yang tinggal sana , tetapi kadang memang hal - hal seperti itu sulit tepis . dan boleh jadi hal seperti ini jadi mana saja , bukan hanya di satu tempat itu saja . " , " yang jadi tanya adalah : apakah nikah yang mereka laku itu sah turut syariat islam , atau memang jadi wisata seks dan prostitusi selubung agama ? " , " cara umum , memang para ulama sendiri agak beda dapat dengan model nikah macam ini , yaitu nikah yang sejak awal sudah niat untuk sementara . bagi ulama boleh dengan dalil - dalil yang mereka tetap , namun bagi lain haram . " , " yang tarik , para ulama di saudi arabia seperti syeikh al - ustaimin dan juga lajnah daimah , sama - sama haram nikah dengan niat talak . padahal wisatawan arab yang laku banyak yang warga negara saudi arabia . " , " untuk lebih jelas , kita akan bahas dari erti nikah dengan niat talak , serta hukum - hukum . " , " nikah dengan niat talak ( u0627 u0644 u0646 u0643 u0627 u062d u0628 u0646 u064a u0629 u0627 u0644 u0637 u0644 u0627 u0642 ) adalah buah istilah mana orang laku akad nikah seperti umum nikah biasa , namun yang beda adalah bahwa pada saat akad nikah itu langsung , di dalam hati sudah pasang niat untuk segera talak istri . " , " niat ini pendam di dalam hati , tanpa tahu oleh istri yang nikah . " , " walaupun boleh jadi karena sudah rupa trend , orang - orang dengan mudah bisa tebak dasar pola tentu ada nikah dengan niat talak . " , " beda utama dengan nikah biasa adalah bahwa nikah itu bangun sejak awal dengan niat dalam hati suami akan talak istri , kecuali bila ada hal - hal yang akan buat suami ubah niat . " , " sedang dalam nikah biasa pada umum , sejak awal nikah itu jadi , tidak ada niat apa untuk talak , kecuali bila di tengah - tengah samudera hidup muncul masalah yang bawa kepada talak . " , " maka nikah dengan niat talak sangat jauh beda dengan nikah biasa pada umum . " , " nikah dengan niat talak juga beda dengan nikah mut ' ah atau nikah kontrak . letak titik beda adalah pada sepakat yang jadi antara suami dan istri untuk meni hanya dalam jangka waktu tentu , dengan nilai mahar tentu . " , " dalam nikah mut ' ah , tidak ada niat talak yang rahasia oleh suami . justru suami dan istri sejak awal sudah pakat kontrak nikah dengan jangka waktu tentu , yang mana lama jangka waktu itu sangat pengaruh kepada ' harga ' maskawin atau mahar . " , " biasa makin cepat jangka waktu nikah hingga talak , makin murah ' harga ' . hampir tidak ada beda dengan kita naik taksi , makin jauh jarak atau makin lama waktu , tentu argonya pun makin mahal . " , " dalam nyata , kasus - kasus mana jadi nikah dengan niat talak itu bisa agam latar belakang sebab dan motivasi . di antara karena paksa , atau nikah muhallil , bahkan ada juga yang motivasi semata - mata untuk dar senang - senang . tapi dalam hal ini , kita sedang bicara tentang motivasi yang semata - mata nikah untuk tuju senang - senang saja . " , " praktek mereka datang dengan visa on arrival ( voa ) yang bisa beli di bandara soekarno hatta dan puluh batas lai dengan harga cuma 10 - 25 dolar . untuk itu mereka dapat izin wisata di negeri kita lama 7 sampai 30 hari . " , " karena mereka datang dari timur tengah yang rata - rata agama islam , maka yang jadi soal utama adalah apakah nikah seperti ini benar dalam syariah islam . " , " di antara para ulama yang boleh perniakahan dengan niat talak ini adalah jumhur ulama , antara mazhab al - hanafiyah , al - malikiyah , asy - syafi ' iyah . " , " dalam hal ini mazhab al - hanabilah pecah , bagi ulama ada yang boleh , seperti ibnu qudamah dan juga ibnul muflih . masuk yang ikut boleh adalah ibnu taimiyah . " , " sedang yang tidak boleh nikah dengan niat talak ini adalah mazhab al - hanabilah cara resmi , khusus imam ahmad bin hanbal sendiri dan para ulama dukung mazhab ini . selain itu imam al - auza ' i memang kenal larang nikah macam ini . " , " sedang dari kalang ulama modern di masa kini antara lain muhammad rasyid ridha , syeikh muhammad shalih al - utsaimin , lajnah daimah lil buhuts wal ifta ' raja saudi arabia , dan majma ' fiqih islami " , " bagi ulama dapat bahwa akad nikah walau pun iring dengan niat untuk talak , maka hukum akad itu sah . adapun apa yang niat orang di dalam hati , tidak ada kait dengan sah atau tidak sah nikah . dapat ini punya beberapa hujjah , antara lain : " , " argumen yang bangun oleh dukung dapat ini bahwa akad nikah bagaimana umum akad dalam muamalah , bukan ibadah ritual . tetapi akad itu rupa bagi dari muamalat . " , " maka dalam akad yang kait dengan muamalat , faktor niat tidak terlalu dominasi . yang jadi ukur lebih banyak pada faktor lahiriyah dari apa yang ucap dan paham oleh dua belah pihak . " , " maka nikah yang penuh semua syarat dan rukun , seperti ada wali , saksi , mahar , dan ijab kabul , hukum sudah sah . sehingga dalam pandang syariah , nikah itu sah dan telah halal hubung suami istri . " , " bila orang punya niat di dalam hati , maka niat itu tidak nampak dan juga tidak rupa bagi dari amal yang nyata . " , " maka suatu buat yang baru sampai pada taraf niat di dalam hati , tetapi belum laksana cara nyata , belum bisa masuk ke dalam amal . " , " dalam hal ini bila niat suatu kerja itu baik , memang yang punya niat sudah dapat pahala , yaitu pahala dari niat . namun apabila buat itu rupa suatu amal yang lahir dosa dan larang , asal belum kerja , maka belum ada dosa dan belum jatuh hukum . " , " bagaimana kita bisa hukum sesuatu yang belum kerja oleh laku . " , " orang yang punya niat jahat untuk curi harta , tentu tidak bisa tangkap dan jatuh hukum , apalagi potong tangan . " , " mengapa ? " , " karena cara hukum , buat curi itu belum lagi laku . walau pun ada indikasi kuat bahwa si maling akan laku aksi , namun lama curi itu sendiri belum jadi , tidak boleh jatuh hukum bagai curi . " , " maka demikian juga dengan kasus nikah sah yang iring niat di dalam hati untuk jatuh talak . pada saat akad itu langsung , belum ada talak . kalau pun talak itu nanti jatuh , benar jatuh laku kalau sudah selesai akad cara sah . " , " buat talak itu sendiri pada dasar bukan suatu hal yang mutlak haram . talak masuk buat yang masyru ' , meski pun bukan jalan yang utama dalam solusi masalah tidak - akur antara suami istri . " , " lepas dari skala prioritas , buat jatuh talak sendiri bukan buat yang dosa atau larang . tidak dalam syariah , kita kenal ada dua jenis talak , yaitu talak sunni dan talak bid ' iy . " , " ketika talak itu status sunni , banyak kalang yang sebut bahwa talak itu sah dan tidak jadi larang , serta tidak lahir dosa . talak yang lahir dosa itu adalah talak yang status talak bid ' iy . misal talak yang jatuh ketika istri masih haidh , atau jatuh di masa suci , namun sudah sempat tubuh . " , " dapat dua dari para ulama dalam masalah nikah dengan niat talak adalah dapat yang haram . dapat ini berangkat dari beberapa hujjah yang juga kuat , antara lain : " , " di dalam al - quran allah swt telah tegas bahwa tuju nikah itu untuk mendapakat tenang dan ketentraman . istilah dengan lafadz : " , " . " , " ( qs . ar - ruum : 21 ) " , " tetapi bagaimana tuju capai tenteram itu capai kalau waktu akad nikah laku sudah pasang niat untuk cerai ? maka nikah dengan niat talak itu tentang dengan ayat ini . " , " di dalam al - quran allah swt telah tegas bahwa tuju nikah itu tidak boleh untuk sementara waktu , tetapi untuk terus . allah swt perintah suami untuk mu ' asyarah dengan makruf , bagaimana firman - nya : " , " . ( qs . an - nisa ' : 19 ) " , " namun bagaimana laku mu ' asyarah bil ma ' ruf kalau sejak awal nikah sudah pasang niat untuk cerai ? maka nikah dengan niat talak ini tentang cara langsung dengan ayat ini . " , " selain dua tuju di atas , salah satu tuju nikah tidak lain adalah untuk lahir generasi yang baik , yaitu anak - anak dan turun yang bisa jadi lapis generasi adab manusia di masa datang . sebab generasi itu memang harus siap . " , " rasulullah saw sabda : " , " " , " . ( hr . ahmad ) " , " ( hr . al - baihaqi ) u00a0 " , " namun bagaimana perintah rasulullah saw realisasi bila sejak awal nikah sudah ada tekad dan niat di hati suami untuk cerai istri ? lalu generasi macam apa yang akan lahir dari orang tua yang cerai , bahkan sudah niat cerai sejak nikah belum laksana ? " , " maka jelas bahwa nikah dengan niat talak sangat tentang dengan sabda rasulullah saw di atas . " , " " , " kalau pun anda mereka yang halal nikah dengan niat talak ini lindung di balik dapat jumhur ulama yang halal , namun kita juga harus lihat dulu fakta di lapang kait dengan manfaat dan madharat yang hasil . " , " inti , tidak mentang - mentang sesuatu itu hukum asal halal , lalu lama akan jadi halal tanpa perhati ubah zaman dan kondisi yang sudah tidak cocok lagi . " , " khusus dalam kasus wisata seks orang arab di bogor , puncak dan cianjur , nampaknya alas fatwa halal dari jumhur ulama tidak bisa guna . sebab yang jadi sudah jauh lenceng dari apa yang ijtihad di masa lalu . " , " mazhab al - hanafiyah , al - malikiyah dan asy - syafi ' iyah ketika kata halal tentu tidak lihat fakta di lapang cara langsung , bagaimana yang jadi di bopunjur itu . mereka tentu tidak hitung ada mafia , jalin prostitusi dan bisnis besar di balik semua itu . " , " benar kalau kita dalam lebih jauh , terlalu banyak cacat dari nikah macam ini . saya hanya akan sebut dua saja dari sekian banyak cacat . " , " sebut satu contoh yang sederhana tentang cacat nikah ini cara syar ' i : apa benar yang tindak bagai wali dalam nikah itu ayah kandung yang sah ? atau wali - wali yang tidak jelas asal - usul ? " , " logika , mana mungkin orang ayah kandung rela serah malu anak gadis untuk jadi objek sasar nafsu syahwat saat para turis arab itu ? logika bejat mana yang buat ayah tega jual hormat puter ? " , " dari satu tanya ini saja sudah tahu bahwa nikah itu jelas abal - abal alias tidak sah , karena yang jadi wali nyata bukan ayah kandung . u00a0 " , " cara hukum negara , nikah ini juga ilegal , karena bisa pasti tidak akan penuh syarat - syarat legalitas . dalam tentu undang - undang kita , bila ada warga negara asing meni di indonesia , tidak dia harus serah beberapa dokumen , seperti ijin dari duta / konsulat wakil di indonesia dan dalam bahasa indonesia . " , " mereka jelas tidak akan punya surat izin dari duta atau konsulat wakil di indonesia , sebab mereka datang bagai turis yang masa laku cuma 10 - 30 hari . " , " selain itu harus punya akta cerai bagi janda / duda cerai . nah , yang ini jelas - jelas mustahil mereka milik . sebab umum mereka punya istri yang sah di negara masing - masing . "
